KUA PPAS Kota Sukabumi Dikhawatirkan 2022 Terjadi Penurunan Pendapatan

Wawan Juanda
Wakil DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda

PEMKOT – Pemeritah Kota Sukabumi bersama DPRD kota Sukabumi melakukan kesepakatan nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021.

Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan bersama di ruang paripurna DPRD Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Iya sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2021, sebagai pedoman Perda APBD 2022, kita sudah lakukan penandatanganan KUA PPAS tersebut,” ujar Wakil DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda kepada Radar Sukabumi.

Diterangkannya, batas akhir untuk penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS itu pada 31 Agustus. Tapi pihaknya menyelesaikan sebelum tenggat waktu.

“Memang kemarin pembahasan agak alot, tapi alhamdulillah bisa selesai, berkat kerja keras Badan anggaran DPRD yang menyelesaikannya tidak telat dari batas akhir sesuai aturan,” jelasnya.

Untuk Anggaran di 2022 ini kata Wawan, dikhawatirkan terjadi refocusing atau pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.

Sementara saat ini Kota Sukabumi itu sangat bergantung kepada dana perimbangan dari pemerintah pusat.

“Makanya dalam KUA PPAS 2022 ini terjadi penurunan anggaran dibanding APBD 2021. Tapi ini kan baru asumsi sementara, mudah -mudahan tidak terjadi, sambil menunggu keputusan dari presiden dalam menyusun RAPBN 2022,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *