Pemerintah Kota Sukabumi Komitmen Perkuat KLA

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi gugus tugas Kota Layak Anak, di Opproom Setda Kota Sukabumi, Kamis (2/3).

CIKOLE – Dalam mengejar target predikat Kota Layak Anak (KLA), Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggelar rapat koordinasi gugus tugas terkait KLA, di Opproom Setda Kota Sukabumi, Kamis (2/3).

Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan dipimpin oleh Sekertaris Daerah kota Sukabumi, Dida Sembada.

Bacaan Lainnya

Kota Layak Anak merupakan kebutuhan pokok, bukan hanya ajang evaluasiatau penilaian, tetapi untuk melahirkan generasi pemilik masa depan yang cerah.

Dalam kesempatannya, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, hingga tahun 2022, Kota Sukabumi telah menerima penghargaan sebagai kota layak anak sebanyak 9 kali.

“Dengan Rakor gugus tugas ini, berharap Kota Sukabumi kembali mendapatkan predikat Kota Layak Anak di tahun 2023,” ujar Fahmi, kepada Radar Sukabumi, Kamis (2/3).

Dia menambahkan, pada tahun 2022 lalu, Kota Sukabumi mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak dengan predikat Madya, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

“Kota layak anak adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak, melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Dengan terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan.” ungkapnya.

Lanjut Fahmi, kota layak anak tidak melihat berapa jumlah anggaran yang tersedia. Akan tetapi bagaimana anggaran yang ada, keberpihakan dalam mewujudkan perlindungan, dan pemenuhan hak anak. Agar anak diposisikan tidak hanya menjadi objek pembangunan.

“Siklus penyusunan kebijakan KLA, diantaranya analisa kesenjangan terhadap anak, penyerapan aspirasi anak, pada forum atau kelompok anak, penyusunan program dan kegiatan gugus tugas,” terang dia.

Indikator KLA terang Fahmi pertama Kelembagaan Gugus tugas Kota Layak Anak. Kedua, Pemenuhan hak sipil Hak pemenuhan atas identitas, informasi, dan peran serta dalam pembangunan.

Ketiga, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Hak atas pemenuhan hak dalam keluarga dan anak dengan masalah pengasuhan.

Ke empat, kesehatan dasar da kesejahteraan. Dalam artian, hak atas mendapatkan kesehatan dasar dan kesejahteraan dalam kebutuhan dasar.

“ Ke lima, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya,” ungkap Fahmi. Hak memperoleh pendidikan ramah anak serta mengekspresikan diri dalam segala bentuk aktivitas.

Terakhir perlindungan khusus anak. Perlindungan atas 15 AMPK dan situasi yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak. (cr4/t)

Pos terkait