Disnaker Kota Sukabumi Gencar Lakukan Sosialisasi Program Jaminan Sosial

Ineu Nuraeni
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni

CIKOLE – Menindak lanjuti intruksi Presiden No.2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 842.2/5193/SJ, Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi terus melakukan sosialisai program jaminan sosial ketenaga kerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni mengatakan, adapun Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar 16.800 per bulan.

Bacaan Lainnya

Apabila Meninggal Dunia peserta akan mendapat manfaat sebesar 42.000.000dan apabila mengalami kecelakaan kerja semua biaya selama pemeriksaan dan pengobatan akan diganti.

“Untuk itu kita terus mensosialisasikan program jaminan Sosial Ketenagakerjaan baik kepada tenaga kerja formal, maupun tenaga kerja informal, karena program ini sangat baik dan bermanfaat, terlebih kepada perusahaan dan pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerja ke dalam BPJS Ketengakerjaan,” ujar Ineu saat di hubungi Radar Sukabumi, Selasa (8/11).

Selain itu Ineu menambhaknan, Pemerintah Kota Sukabumi melalui surat edaran Walikota Sukabumi mendorong Perusahaan, badan Usaha pemberi kerja untuk berpartisipasi aktif melindungi resiko pekerja bagi pekerja rentan baik melalui anggaran tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responnsibility) atau sumber dana lain.

“Kami mengucapkan terima kasih dan pengahargaan setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang sudah berpartisipasi, dan memberikan kontribusi dalam memberikan perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja,” pungkasnya. (Cr4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *