Dishub Kota Sukabumi Rutin Tindak Pelanggar Parkir, Dibutuhkan Kesadaran Masyarakat

Dishub Kota Sukabumi

SUKABUMI- Penegakan parkir liar di wilayah Kota Sukabumi gencar dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi. Hampir setiap saat petuga Dinas Perhubungan melakukan monitoring ke sejumlah titik yang rawan terhadap pelanggar parkir liar.

Bahkan dengan giat tersebut nyatanya bisa menurunkan jumlah pelanggar parkir liar. Berdasarkan evaluasi penindakan parkir liar jumlah pelanggar menurun sejak awal bulan Juli 2021, jumlah pelanggar dalam sehari sekitar 2-5 pelanggar, dimana jumlah sebelumnya mencapai puluhan penindakan parkir liar.

Bacaan Lainnya

“Kami terus melakukan penindakan parkir liar dalam sehari jadwal patroli operasi dilapangan sehari dua kali mulai dari pukul 09.00 – 16.00 WIB. Memang jumlah penindakan parkir menurun di lapangan,”kata Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas (Dishub) Kota Sukabumi, Agus Achmad (27/6).

Dikatakannya, jumlah penurunan kasus parkir liar, menurutnya kemungkinan karena adanya Pandemi dan meningkatnya kasus Covid-19 membuat sebagian orang tidak terlalu banyak beraktivitas keluar, atau masyarakat sudah mulai sadar tertib berlalu lintas.

“Harapannya penurunan kasus parkir liar terus menurun, masyarakat terus sadar tidak parkir sembarangan apalagi parkir di atas trotoar yang menggangu pejalan kaki,”ungkapnya.

Dalam penertibannya kata Agus rusa jalan yang sering ditemui pelanggar yakni di Jalan Syamsudin SH, Jalan Ahmad Yani. Biasanya di kedua ruas jalan itu ditemukan kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir liar. ” Sanksinya sendiri kami melakukan penempelan stiker disetiap kendaraan,” ujarnya.

Namun apabila kendaraan tersebut menganggu arus lalu lintas kata Agus pihaknya akan melakukan penggembosan dan pemindahan kendaraan. Apalagi kalau kendaraan tersebut sudah dua kali melanggar.

Sementara itu, diluar jam operasi penegakan parkir, para petugas Dishub juga akan kembali turun ke lapangan apabila ada pengaduan dari masyarakat yang menemukan parkir liar kendaraan yang menggangu arus lalu lintas. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *