Disdukcapil Kota Sukabumi Minta Masyarakat Tunda Permohonan Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Kota Sukabumi
Pelayanan Disdukcapil Kota Sukabumi saat sebelum pemberlakukan PPKM Darurat.

CIKOLE – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi meminta masyarakat menunda permohonan pembuatan dokumen kependudukan. Lantaran, saat ini layanan Disdukcapil untuk tidak bisa dilakukan secara tatap muka tetapi melalui online.

Kebijakan tersebut diambil oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya itu berkaitan dengan Surat Edaran Walikota Sukabumi Nomor 443/772-Huk/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat dalam penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Penerbitan dokumen kependudukan dan pemohon perekaman KTP-el untuk sementara ditunda dulu,”ujarnya.

Namun jika memang pemohon dokumen kependudukan dalam katagori mendesak dapat dilakukan melalui berbagai layanan Online yang telah disediakan oleh Disdukcapil Kota Sukabumi.

Selanjutnya, Kardina meminta masyarakat yang sudah melakukan pengajuan dokumen kependudukan yang telah terbit, bisa untuk mencetaknnya sendiri.

“Bisa dicetak secara mandiri berdasarkan file digital berupa PDF yang telah dikirim melalui email pemohon,”ungkapnya.

Selama pemberlakukan PPKM darurat ini, kata Kardina, Disdukcapil Kota Sukabumi juga tidak melayani konsultasi secara tatap muka. Akan tetapi, dapat dilakukan melalui fasilitas kontak pengaduan atau media sosial resmi milik Disdukcapil.

“Konsultasi atau pengaduan bisa dilakukan melalui akun media sosial kami atau dengan menghubungi kontak Whatsapp 0895-6220-07041,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *