BPKD Minimalisir Kebocoran Pajak

Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Non Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik .

CIKOLE – Mulai tahun depan, seluruh objek Wajib Pajak (WP) di Kota Sukabumi bakalan dipasangi transaction monitoring device atau yang dikenal Taping Bok. Hal itu, dilakukan untuk meminimalisir kebocoran pajak dan meningkatkan pendapatan pajak di Kota Sukabumi.

Diungkapkan Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Non Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik menjelaskan, alat rekam transaksi secara bertahap bakal di pasang di seluruh WP yang ada di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Hal itu, dilakukan untuk mendongkarak pendapatan asli daerah dari pajak dan meminimalisir kebocoran pajak. “Pemasangan alat rekam transaksi itu merupakan komitmen kami untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak di Kota Sukabumi, saat ini baru ada 10 WP yang di pasangi alat rekam transaksi, kedepan secara bertahap kita pasang disemua WP,” jelas Novian belum lama ini saat ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.

Untuk objek pajak yang belum menggunakan teknologi transaksi, BPKD bakal bekerjasama dengan BJB untuk penyediaan alat rekam transaksi.

Semua sistem itu, terkoneksi dalam satu server yang dapat termonitor dalam setiap harinya. “Transaksi di semua objek pajak dalam setiap harinya dalam termonitor, sehingga besaran pajak yang harus diserahkan pun terhitung jelas. Intinya, kami ingin lebih baik,” ujarnya.

Novian juga meminta peran dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkanya apakah sudah dibayarakan ke pemerintah.

“Ya, jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya tapi tidak disetorkan ke pemerintah. karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat yang akan dikembalikan legi kepada masyarakat,” sebutnya.

Novian juga menyebut, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi mencapai 26 miliar. Angka pencapaian itu, sudah melebihi dari target 22 miliar.

Rinciannya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air tanah. “Setiap tahunnya mengalami peningkatan dari target yang sudah ditentukan.

Peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya, dengan demikian maka fungsi pajak sangatlah penting,” pungkasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *