Bappeda Kota Sukabumi Prioritaskan Pembangunan Daerah 2024-2026

Bappeda Kota Sukabumi
Ketua Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainah, bersama dari Kementerian Dalam Negeri, di kegiatan forum konsultasi Publik, di Hotel Horison, Kamis (15/12).

CIKOLE – Dalam upaya mengkondusifitaskan pembangunan kota menjelang Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi akan memprioritaskan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026.

Ketua Bappeda Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainah mengatakan, untuk mensukseskan hal tersebut, pihaknya bersama forum konsultasi publik melakukan pertemuan membahas Rencana Pembangunan Daerah 2024-2026 yang akan menjadi sekala prioritas.

Bacaan Lainnya

“Salah satu yang menjadi proritas yaitu, kodusifitas dalam rangka Pemilu dan Pilkada. Jadi kondusifitas dalam ekonomi, politik, dan infrastruktur pembangunan daerah,” ujar Reni kepada Radar Sukabumi di salah satu Hotel, Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, Kamis (15/12).

Reni menjelaskan, RPD ini seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) transisi ketika terjadi kekosongan kepala daerah sudah berakhir. “Kemudian kami harus tetap menetapkan rencana tahunan untuk anggaran berjalan, maka satu badan yang kita buat adalah RPD ini,” jelasnya.

Menurut Reni, adapun tujuan forum konsultasi publik ini, untuk melakukan pengkajian dari isu strategis, permasalahan, dan program yang belum selesai.

Kemudian di sesuaikan dengan program nasional, regional, kemudian juga RPJPD maka di konsultasikan kepada publik apakah ini sudah memenuhi atau mungkin ada hal lain yang belum dipenuhi.

“Maka kami buat sebagai guidance perencanaan pembangunan 2024-2006 maka di sinilah semua elemen yang terlibat di dalam pembangunan kota Sukabumi, dengan segala proses kolaborasi yang bisa memberikan masukan dan kritikan,” paparnya.

Lanjut Reni, proses tahapan RPD ini, tidak memakan waktu banyak, beda dengan RPJMD, namun sama kuatnya. “Karena RPD ini dikuatkan oleh intruksi Kementrian Dalam Negeri, dan untuk penetapan atau pengesahan RPD itu hanya oleh Kepala Daerah,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *