Asyik! Pemkot Sukabumi Rencana Hapuskan Denda PBB-P2

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kondisi di tengah Pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota Sukabumi akan berencana untuk menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Saat ini pemerintah sedang melakukan kajian dan pembahasan. “Sangat memungkinkan denda PBB-P2 akan dihapus, khususnya dimasa pandemi Covdi-19 ini,”ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi Kamis, (1/10).

Penghapusan denda PBB itu kata Fahmi sedang dikaji oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) dan jajarannya. Lantaran ada beberapa poin tertentu yang akan dikenakan penghapusan denda PBB-P2. “Kita masih diskusikan dengan Pak sekda tentang rencana itu,”akunya.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Fahmi disisi lain UPT PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi berbagai kemudahan dalam pembayaran PBB-P2 sudah dilucurkan berbagai program, selain di perbankan, belum lama ini Pemkot juga bekerjasama dengan seluruah Koperasi dan BMT (lembaga keuangan mikro) yang bisa melayani pembayaran PBB-P2. Sehingga dengan begitu lanjut Fahmi, masyarakat memiliki alternatif dalam pembayaran.

“Apalagi koperasi dan BMT mudah ditemui disetiap wilayah. Bahkan bukan di perbankan ataupun koperasi saja pembayaran PBB-P2 ini, tapi bisa juga dilakukan di minimarket dan aplikasi market place,” katanya.

Selain itu untuk menggenjot pendapatan pajak dari PBB dan BPHTB, Pemkot memberikan berbagai memberikan penghargaan kepada teman-teman notaris, Kecamatan dan Keluarahan. Khusus untuk camat daa lurah, penghargaan ini sebegai bentuk memotivasi mereka agar bisa memaksimalkan PBB diwilayahnya.

“Camat dan Lurah beserta notaris kita berikan penghargaan. Terutama kepada Camat dan Lurah agara mereka bisa menarik PBB yang maksimal diwilayahnya,”pungkasnya. (bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *