29 Lahan Milik Pemkot Sukabumi Sudah Tersertifikasi

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menerima sertifikat hak pakai dari BPN Kota Sukabumi

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya melengkapi sertifikat untuk semua aset yang dimiliki. Dari 30 sertifikat yang diajukan sejak tahun 2019 lalu, Pemkot setempat telah menerima 29 sertifikat, dan satu sertifikat masih dalam proses pembuatan.

“KitaTargetkan 2020 ini semua aset Pemkot dapat tersertifikat,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai apel pagi di halaman Sekda setempat, Rabu (19/2).

Bacaan Lainnya

Ke 29 sertifikat hak pakai aset Pemkot Sukabumi tersebut diserahlan dalam dua tahap. Pada tahap pertama pemkot menerima 18 sertifikat hak pakai, dan hari ini ( Kemarin.red) diterima 11 sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Balai Kota Sukabumi, dalam apel pagi tadi.

“Sebelas sertifikat hak pakai yang diserahkan kali ini diantaranya, Lapang Merdeka, Alun-Alun, dan sejumlah taman-taman kota, ” katanya.

Fahmi menuturkan, penyerahan sertifikat ini merupakan kerjasama yang baik pemkot dan BPN yang telah menghasilkan secara bertahap mampu menserfikatkan aset.

“Masih ada beberapa asep Pemkot yang akan diajukan untuk pembuatan sertifikatnya, diantaranya beberapa ruas jalan milik pemkot,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Sukabumi Dedy Abdullatif mengungkapkan, dari 30 bidang aset pemkot tersebut memiliki luas sekitar 21,6 hektar. “18 sertifikat sebelumnya memiliki luas semitar 7,6 hektar dan yang kali ini 14 hektar,” katanya.

Dedy menjelaskan, pembuatan sertifikat hak pakai tersebut diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan menggunakan anggaran dari APBD. ” Anggaran digunakan untuk biaya pendaftaran dan biaya pengukuran,” ucapnya.

Dedy menambahkan, kolaborasi antara pemda dan BPN akan terus dilakukan. Sehingga semua aset tanah bisa disertifikatkan. ” Kolaborasi ini akan dilanjutkan. Sebab kita ingin 2020 ini semua tersertifikat. Baik perintah juga tanah milik masyarakat,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *