Setelah mendapatkan SP THL para tenaga honorer akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.150.000 per bulan. Sebelum mendapatkan surat sakti tersebut, para TKS hanya mendapatkan penghasilan minim mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per bulannya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Saleh Makbullah menambahkan pemberian SP THL kepada 190 orang tenaga honorer tersebut berdasarkan pada hasil verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi terhadap data ratusan tenaga kerja honorer ternyata hanya 190 orang yang berhak memperoleh pengakuan THL.
“Awalnya terdata ada 315 orang tenga honorer kategori II. Namun setelah dilakukan verifikasi menunjukan adanya keterangan yang menyatakan honorer telah meninggal dunia, menikah dan pindah, bahkan sebagian lainnya telah lebih dahulu mendapatkan SP THL,” terang Saleh kepada Radar Sukabumi. (cr11/t)



