Gubernur Aher Lantik Kabiro Yanbangsos Gantikan Muraz

BANDUNG— Masa Jabatan lima tahun Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi,Mohamad Muraz dan Achmad Fahmi berakhir tepat pada Minggu,13 Mei 2017. Untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ( Aher ) melantik dan mengambil sumpah Penjabat Walikota Sukabumi, yakni Kabiro Pelayanan Kebangsaan dan Sosial provinsi Jawa Barat, Dadi Iskandar.

Pelantikan dan sumpah jabatan itu dilakukan di Gedung Sate Provinsi Jabar di hadiri oleh para penjabat di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi , pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi, KPU dan Panwaslu Kota Sukabumi pada Minggu (13/5).

Bacaan Lainnya

Gubernur Jawabarat, Ahmad Heryawan mengatakan sesuai pasal 201 ayat 10 undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau walikota diangkat penjabat bupati atau walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

“ Untuk itu hari ini kami lantik dan ambil sumpah jabatan,” ujar Ahmad Heryawan saat memberikan sambutan, Minggu (13/5).

Aher meminta kepada penjabat walikota sukabumi untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya serta mampu melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Juga termasuk mengawal tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018 agar berjalan tertib, lancar dan kondusif.

“ Penjabat Walikota Sukabumi tidak ada masa waktunya, intinya sampai ada Walikota dan Wakil Walikota baru,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *