“Setiap aduan ditindaklanjuti dengan cepat oleh SKPD terkait. Ini menunjukkan sistem pengelolaan pengaduan publik berjalan efektif,” ujarnya.
Diskominfo terus mendorong masyarakat memanfaatkan SP4N-LAPOR sebagai sarana pengaduan resmi. Selain aplikasi, aduan juga bisa disampaikan melalui SMS ke 1708 atau laman lapor.go.id.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan dan masukan. Semua aduan akan diproses dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.(bam/d)





