Hukum & Kriminal KotaKOTA SUKABUMI

PC IMM Sukabumi Raya Kecam Tindakan Represifitas Terhadap Aktivis Mahasiswa

×

PC IMM Sukabumi Raya Kecam Tindakan Represifitas Terhadap Aktivis Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
RICUH: Puluhan Mahasiswa Saat Akan Menerobos ke Kantor DPRD Kota Sukabumi, Selasa (29/10). FOTO: IST

SUKABUMI- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi Raya, mengutuk keras segala bentuk tindakan represifitas terhadap aktivis mahasiwa saat melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu. Di mana, aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi yang merupakan salah satu OKP Cipayung plus Sukabumi, terlibat kerusuhan dengan aparat kepolisaan saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Ketua Umum PC IMM Sukabumi Raya, Muhamad Fajri Nur Rizky mengatakan, tindakan represifitas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sering kali menimbulkan keresahan di tengah sejumlah masa aksi. Insiden menunjukkan bahwa penegakan hukum yang seharusnya menjadi perisai bagi rakyat, kadang-kadang bertransformasi menjadi alat untuk mengekang kebebasan berpendapat.

Bank bjb Tandamata

“Dalam konteks ini, kami PC IMM Sukabumi Raya hadir untuk menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian integral dari kehidupan demokrasi,” tegas Fajri kepada Radar Sukabumi, Senin (4/11).

Menurut Fajri, pernyataan sikap ini sebagai bentuk solidaritas IMM juga mencakup dukungan terhadap rekan-rekan mahasiswa lainnya, yang mungkin mengalami perlakuan yang tidak adil dari aparat penegak hukum.

“IMM akan terus berkomitmen untuk menyuarakan keadilan. Langkah ini bukan hanya menunjukkan kepedulian, tetapi juga menegaskan bahwa setiap mahasiswa berhak untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi tanpa takut akan tindakan represifitas. Kami PC IMM Sukabumi Raya juga menegaskan akan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.

Ditambahkan dia, bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan. “Dengan bersuara lantang terhadap ketidakadilan, IMM berperan sebagai pengawas yang kritis, mendukung tindakan-tindakan yang adil dan menolak segala bentuk tindakan represifitas”, tambahnya.

Dengan demikian sambung dia, seruan solidaritas ini merupakan sebuah langkah penting dalam perjuangan menciptakan keadilan dan menghapus tindakan represif. Melalui tindakan-tindakan tersebut, IMM tidak hanya memperjuangkan hak-hak masyarakat, tetapi juga berusaha membangun dialog konstruktif antara warga dan sesama organisasi yang terus akan menyuarakan keadilan demi masa depan yang lebih baik.

KOMPAK: Sejumlah anggota dan pengurus PC IMM Sukabumi Raya mengutuk keras segala bentuk tindakan represifitas terhadap aktivis mahasiwa saat melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu. FTO : IST

Sebelumnya, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Sukabumi, Rozak Daud ikut menyoroti insiden kericuhan tersebut. “Beredarnya video singkat penanganan dan perlakuan polisi terhadap para demonstran di Kantor DPRD Kota Sukabumi sangat disayangkan. Sebab penyampaian pendapat dimuka umum telah dijamin dalam Undang- Undang No 9 Tahun 2008,”kata Rozak Daud dalam rilisnya, belum lama ini.

Menurut dia, dalam insiden itu seharusnya kembali lagi pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan kepolisian dalam menangani massa aksi. Sebab penangganan aksi sudah diatur dalam Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008. “Terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional. Tetapi tindakan tegas itu yang terukur, dalam kontek untuk menghentikan tindakan anarkis yang terjadi. Namun harus diperlakukan secara manusiawi tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya,” terang Rozak.

Menurut Rozak, pemukulan massa aksi adalah bentuk pelanggaran, meski dengan dalih keadaan darurat dan terpaksa. “Pertanyaannya kan sedarurat apa ya insiden bentrokannya, karena dari jumlah massa dan personil pengamanan sangat terukur,”terangnya.

Bahkan, lanjut Rozak dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya, tindakan yang spontanitas dan emosional, menangkap dengan kasar, menganiaya atau memukul.
Karena pedoman penangan yang humanis itu sudah diatur dalam Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa.

“Sangat jelas disebutkan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa,”ujarnya. “Kalau gesekan saat aksi dijadikan alasan untuk melakukan tindakan represif kepada masa aksi, sangat tidak mencerminkan Polri sebagai pengayom masyarakat. Karena konsep responsibilitas dalam slogan Presisi Polri adalah setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan,”sambungnya.

Terpisah, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan pihaknya langsung memanggil pihak GMNI. Polisi tegas Rita, tidak ragu sama sekali, lalu mengembalikan pasca ricuh tersebut. Mahasiswa inginnya seperti apa. “Kalau ternyata ada ketidakpuasan bahkan memuat berita viral itu maka, sebaiknya kita sesuai dengan proses hukum saja. Kemudian ini gimana mau lanjut atau bagaimana. Kita tidak mendorong ini harus selesai karena kami sudah melakukan pengamanan sesuai SOP,”ujar Rita Suwadi diwawancarai sejumlah media, Sabtu (2/11).

Rita mengungkapkan, akibat terjadinya ricuh di DPRD Kota Sukabumi, dua anggotanya mengalami luka akibat luka pukul saat upaya aksi mahasiswa masuk ke Gedung DPRD. “Di situ terlihat jelas bahwa anggota kami tangan kosong. Mencegah supaya massa aksi masuk, hanya mendorong sifatnya. Kemudian karena yang bersangkutan melakukan perlawanan, berbalik menggunakan alat, alat pengeras suara memukul salah satu anggota pengamanan,” pungkasnya. (why)