Patroli KRYD, Jajaran Polres Sukabumi Kota Razia Motor Knalpot Brong

Anggota Polres Sukabumi Kota Knalpot Brong
Anggota Polres Sukabumi Kota, saat melakukan razia, kendaraan bermotor knalpot brong, Sabtu malam (8/3).

SUKABUMI– Jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan penindakan, terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, Sabtu malam (8/3).

Penindakan tersebut dilakukan pada saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), di sejumlah wilayah dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas, diantaranya ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran, Jalan RE. Martadinata, Jalan Suryakencana, dan Jalan Syamsudin.

Bacaan Lainnya

Hasil dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berknalpot brong.

KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hidayat, mengatakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut, merupakan upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di akhir pekan.

“Selain menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, kami juga menindak pelanggar lalulintas lainnya, seperti tidak menggunakan helm dengan menggunakan ETLE atau tilang elektronik,” ujar ade kepada Radar Sukabumi, Minggu (9/4).

Dia menerangkan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung diamankan ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Bagi para pemiliknya bisa mengambil kendaraan mereka dengan catatan membawa knalpot standar sebagai penggantinya. Sedangkan knalpot brongnya diamankan untuk dimusnahkan.

“Untuk kendaraan yang diamankan ke Satpas, nanti pemiliknya bisa kembali membawa kendaraannya, dengan membawa knalpot yang standar. Kemudian knalpot yang standar ditukar dengan knalpot yang brong,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait