Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda menegaskan, DPRD menolak penggunaan Jalan Kapten Harun Kabir menjadi pasar dadakan di bulan suci Ramadhan. Wawan menyebut kemunculan lapak dagang di jalan tersebut bersifat ilegal atau muncul dengan sendirinya tanpa seizin pemerintah Kota Sukabumi.
“Saya baru tahu ternyata ada pasar Ramadan yang tidak dikondisikan sama sekali oleh Pemda. Kalau itu kan berdiri dengan sendirinya tanpa ada pemberitahuan dan berarti sifatnya ilegal,” timpalnya.
Sejauh ini, DPRD mengaku telah berkoordinasi enggan Satpol PP Kota Sukabumi dan meminta untuk segera melakukan penertiban terhadap lapak dagang tersebut. “Tadi juga saya coba diskusi dengan Satpol PP, saya bilang ini harusnya segera ditertibkan karena tidak sesuai dengan Perda karena dianggap mengganggu ketertiban,” pungkasnya. (bam/d)






