Penyisiran kali ini imbuh Stefany, dilakukan di titik-titik pusat keramaian Kota Sukabumi. Diantaranya di Jalan RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan Suryakencana dan Jalan Ahmad Yani.”Penyisiran ini akan terus dilakukan sambil menunggu Perda tersebut,”ujarnya.
Setelah Perda nanti turun, tentu saja penindakan tegas akan dilakukan, seperti penggembokan,penggembosan, pencabutan pentil, bahkan sampai penderekan akan dilakukan.
Jadi untuk saat ini, masyarakat yang terbukti melanggar masih menerima tindakan sebatas penempelan stiker dan himbauan saja.”Yang jelas giat semacam ini akan kami lakukan secara berkelanjutan, dan tidak setiap hari. Artinya akan diacak hari, jam dan lokasinya,”pungkasnya.
(bal/t)