KOTA SUKABUMI

Pakai Fasilitas Umum, Delapan Anjal Diamakan

×

Pakai Fasilitas Umum, Delapan Anjal Diamakan

Sebarkan artikel ini

Yadi mengaku, penertiban anjal ini sesuai dengan peraturan Walikota Sukabumi (Perwal) Nomor 2 tahun tahun 2004, tentang ketertiban umum. Dimana Satpol PP bertugas mengawal dan mengaplikasikan Perwal tersebut demi terwujudnya ketertiban daerah.

 

Bank bjb Tandamata

(cr17/t)