Yadi mengaku, penertiban anjal ini sesuai dengan peraturan Walikota Sukabumi (Perwal) Nomor 2 tahun tahun 2004, tentang ketertiban umum. Dimana Satpol PP bertugas mengawal dan mengaplikasikan Perwal tersebut demi terwujudnya ketertiban daerah.
(cr17/t)





