Pajak Daerah Sudah Lampau Target

KOTA SUKABUMI – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi sampai dengan pertengahan bulan November 2019 mencapai Rp25.302.303.258.

Jumlah tersebut tergolong melabihi target yang saduh ditentukan yakni Rp22.035.999.280. “Alhamdulillah, berdasarkan hasil laporan periode Januari 2019 hingga pertengahan bulan ini, kita sudah melampaui target yang sudah ditentukan,”ujar Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma, kemarin (17/11).

Sebagai rincian lanjut Rakhman, pajak hotel dari target sebesar Rp2 miliar lebih sudah mencapai 123,7 persen, begitu juga dengan pajak restoran mencapai 133,5 persen, kemudian pajak hiburan mencapai 93,54 persen, disusul dengan pajak reklame mencapai 145,5 persen, pajak penerangan jalan 94,36 persen, pajak parkir sebesar 101,8 persen dan pajak air tanah mencapai 164,1 persen.

“Dari beberapa pajak ini memang ada yang baru mencapai 100 persen, tapi dengan sisa satu bulan lagi, kami meyakini semuanya akan terpeneuhi, bnahkan bisa saja melebihi target yang ada,”ungkapnya.

Rakhman juga mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang melakukan pemasangan transaction Monitoring device atau yang dikenal Taping Bok disetiap wajib pajak. Hal itu juga salah satu bentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, sekaligus untuk menghindari adanya tingkat kebocoran dalam segi pajak.

“Nantinya sistem tersebut akan dipasang di mesin kasir yang terkoneksi dengan admin di BPKD Kota Sukabumi. Saat ini pemasangan alat tersebut tengah dilakukan secara bertahap ke wajib pajak,”ujarnya.

Dalam peningkatan PAD, rakhman juga meminta peran dari masyarakat juga, yakni ikut mengontrol. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkanya apakah sudah dibayarakan ke pemerintah.

“Ya, jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya tapi tidak disetorkan ke pemerintah. karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,”tandasnya.

Dalam menggenjot pajak juga, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. termasuk terus melakukan peningkatan kerjasama dengan berbagai sektor, yaitu dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat.

Hal itu berkaitan dengan pertukaran data dengan tujuan meningkatan pajak daerah dan pusat.”Kerjasama juga dilakukan dengan PLN kaitanya Pajak penerangan Jalan, dan ESDM Provinsi Jawa Barat untuk pajak air bawah tanah,” jelasnya.

Diakui Rakhman pendapatan pajak setiap tahunnya mengalami peningkatan dari target yang sudah ditentukan. Peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya, dengan demikian maka fungsi pajak sangatlah penting.

“Yang jelas untuk peningkatan pajak daerah, yang nantinya juga hasil pajak tersebut akan kembali kemasyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *