KOTA SUKABUMI

PAD Sukabumi Naik 55 Persen, BPKPD Fokus Genjot Pajak Kendaraan

×

PAD Sukabumi Naik 55 Persen, BPKPD Fokus Genjot Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (4/11).
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (4/11).

SUKABUMI — Di tengah tantangan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat, Pemerintah Kota Sukabumi mencatat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi PAD tercatat naik 55,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menyebutkan bahwa tren positif ini menunjukkan efektivitas mesin pendapatan daerah yang tetap bekerja optimal meski ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih.

Bank bjb Tandamata

“Rasio pertumbuhan PAD tahun ini cukup menggembirakan. Ini bukti bahwa strategi pengelolaan pendapatan daerah berjalan efektif,” ujar Galih, Selasa (4/11).

Berdasarkan data BPKPD, realisasi pajak daerah dan retribusi non-BLUD mencapai Rp114,8 miliar, naik dari Rp73,7 miliar pada tahun 2024. Lonjakan ini dipengaruhi oleh penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengalihkan opsen pajak kendaraan bermotor ke kas daerah. “Kebijakan ini memberi ruang fiskal baru, tapi kami tetap aktif di lapangan untuk meningkatkan pendapatan,” jelasnya.

Strategi peningkatan pajak meliputi operasi gabungan bersama Samsat, Satlantas Polres Sukabumi Kota, dan P3DW Jawa Barat, serta pengiriman pesan pengingat kepada wajib pajak melalui WhatsApp massal dan surat resmi. BPKPD juga mengerahkan 15 penelusur pajak di tujuh kecamatan untuk menelusuri potensi pajak yang belum tergali. “Kami tidak hanya menunggu. Pendekatannya tetap persuasif, tapi tegas,” tegas Galih.