Terkait proses penindakan, Ade menjelaskan bahwa pengambilan kendaraan atau penyelesaian tilang dapat dilakukan melalui bagian tilang Polres Sukabumi Kota atau melalui sidang pengadilan sesuai prosedur.
Selain penindakan, Satlantas juga gencar melaksanakan upaya preemtif dan preventif, seperti edukasi melalui media sosial, baliho, banner, serta kunjungan ke sekolah-sekolah. “Pagi ini kami juga menyampaikan materi tertib lalu lintas dalam rangka MPLS di sekolah,” pungkasnya.(bam/d)






