Nasib Angkutan Online Ditentukan Hari Ini

WARUDOYONG – Sejumlah petinggi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Selasa (1/11), menggelar pertemuan dengan pengurus Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), perwakilan pengelola angkutan umum konvensional maupun berbasis aplikasi online.

Mereka membahas soal revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan Umum tidak dalam trayek. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menggelar rapat bersama Organda dan driver online.

Bacaan Lainnya

Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman menyebutkan proses pembahasan revisi permenhub yang telah berlangsung selama satu pekan terakhir ini, tidak hanya mengikut-sertakan para pelaku usaha angkutan umum saja, tetapi juga melibatkan kalangan akademisi.

Dari serangkaian pembahasan tersebut, dishub berharap menemukan titik terang dalam mengurai masalah polemik keberadaan angkutan umum online. Abdul Rachman mengatakan, rencanannya revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 akan diberlakukan mulai hari ini.

“Besok (Hari ini) payung hukum tersebut mulai diberlakukan. Semoga ini menjadi langkah akhir dalam menyikapi persoalan angkutan umum tidak dalam trayek.

Sebagai tindak-lanjut atas pemberlakuan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 ini, kami tengah mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwal),” terangnya, Selasa (31/10).

Dikatakan Abdul Rachman untuk tiga hingga enam bulan kedepan, terhitung sejak diberlakukannya peraturan menteri, menjadi masa transisi bagi para pelaku usaha angkutan online maupun konvensional untuk melakukan penyesuaian. Jika kedepannya terdapat pelanggaran, maka dishub akan menjatuhkan sanksi pencabutan ijin operasional.

Sementara itu Perwakilan driver online, Muammar Ramadhan mengaku semua ketentuan yang terkandung dalam permenhub, dinilai tidak memberatkan.

Lebih jauh lagi Muamar mengaku terkait dengan aturan potongan upah kerja, pihak perusahaan taksi daring bersedia menyisihkan sebagian penghasilannya untuk dijadikan sebagai dana Corporate social responsibility (CSR).

Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk menggulirkan program bantuan, seperti bedah rumah yang dikhususkan bagi keluarga awak angkutan umum konvensional maupun ojeg pangkalan.

“Sebagai langkah awal sesuai dengan permenhub, semua pengelola angkutan harus berbadan hukum. Setelah hal tersebut dilengkapi, maka akan mudah menggulirkan program-program bantuan seperti CSR,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam revisi permenhub terdapat sembilan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha angkutan daring maupun konvensional. Aturan pertama penerapan argometer taksi dengan besaran tarif angkutan yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum pada argometer atau aplikasi berbasis teknologi.

Aturan kedua soal tarif. Untuk penetapan tarif angkutan daring didasari kesepakatan antara pengguna jasa angkutan atau penumpang dengan penyedia jasa tansportasi yang berpatokan pada tarif atas dan bawah.

Aturan ketiga soal wilayah operasi. Pelayanan angkutan daring beroperasi di wilayah operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Gubernur.

Keempat aturan tentang kuota kebutuhan kendaraan yang akan dioperasikan. Sementara pada ketentuan kelima mengatur persyaratan usaha angkutan daring minimal lima kendaraan. Untuk aturan keenam adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Semua pelaku usaha wajib memiliki kendaraan yang dilengkapi BPKB atau STNK atas nama badan hukum atau atas nama perorangan setingkat badan hukum koperasi.

Ketujuh adalah ketentuan mengenai domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan.

Sementara kedelapan mengatur Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Peraturan ini mewajibkan setiap kendaraan kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT.

Aturan kesembilan menitik beratkan pada peran aplikator. Perusahaan yang mengelola aplikasi di bidang transportasi tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara angkutan umum, seperti diantaranya memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum daring lainnya yang belum berizin. (cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *