Musyawarah Pabrik Teh Deadloack

SUKABUMI -Setelah berulangkali melakukan mediasi, perihal tuntutan warga RW 1, Kelurahan/Kecamatan Warudoyong, soal keberadaan perushaan teh, yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dan belum mengantongi izin, akhirnya pihak perusahaan menerima perwakilan warga untuk kembali melakukan mediasi, di Kantor Administrasi Gudang Teh, Jalan Pelabuhan II, Kecamatam Citamiang, Kelurahan Tipar, Senin (16/10).

Sejumlah warga diperkenankan mewakili masyarakat untuk menghadap pihak perusahaan yang difasilitasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, pemerintah Kelurahan Warudoyong dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Jalan Pelabuhan II, Gang Warudoyong 1, RT 2/1, No.10B, Hamdan Sanjaya (33) menjelaskan, bahwa mediasi yang bukan pertaman kalinya ini, telah membahas perihal keluhan warga terhadap aktifitas perusahaan teh yang berdiri di tengah-tengah pemukiman warga dan sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Hasilnya dari mediasi ini, menurut Satpol PP Kota Sukabumi, pabrik harus dihentikan sementara.

“Namun yang dihentikan terkait kegiatan yang menghasilkan residu atau polusi saja. Sedangkan untuk kegiatan lain masih boleh beroperasi. Seperti bongkar muat barang,” jelas Hamdan.

Menurut Hamdan, keputusan terakhir berada di tangan warga. Untuk itu, apabila warga merasa keberatan, maka dengan terpaksa, pabrik yang sudah berdiri puluhan tahun itu tidak bisa mendapatkan Tanda Daftar Industri (TDI).

“Sebab itu, pada Selasa (17/10) rencananya akan dilakukan kembali mediasi yang akan diselenggarakan di Kelurahan Warudoyong.

Jadi intinya, pertemuan kali ini belum mendapatkan titik temu yang jelas. Artinya masih deadlock,” tandasnya.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat menambahkan, kedatangan Satpol PP ke perusahaan teh tersebut, berdasarkan rujukan serta surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi.

Dalam surat tersebut tekait keluhan warga RW 1, yang mendesak agar segera menertibkan keberadaan pabrik yang menggangu kenyamanan masyarakat di sekitar yang terkena dampak dari keberadaan hasil produksi yang menimbulkan polusi.

“Hasil dari mediasi saat ini tidak dicapai kata sepakat. Insya Allah mediasi akan dilanjutkan kembali besok sore,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *