Mulai 21 April 2022, Nama di KTP Minimal Dua Kata

Disdukcapil Kota Sukabumi
Disdukcapil Kota Sukabumi saat melakukan pelayanan pembuatan dukumen kependudukan

SUKABUMI — Dinas Kependudukan dan Penacatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, menyebutkan sejak 21 April 2022 warga yang hendak membuat dokumen kependudukan minimal harus memiliki nama dua kata.

Hal ini, selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Bacaan Lainnya

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Sukabumi, Ade Rosmana mengatakan, saat ini pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Seperti, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

“Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 Tahun 2022,” kata Ade kepada Radar Sukabumi, Jumat (27/5).

Lanjut Ade, dengan adanya peraturan baru tersebut warga saat ini harus memiliki nama minimal dua kata sehingga bisa membuat dokumen kependudukan.

“Ya, kalau satu kata sesuai aturan tersebut tidak bisa dibuatkan dokumen kependudukannya. Jadi kami sarankan agar warga saat ini memberikan nama kepada anaknya minimal dua kata,” ujarnya.

Kendati demikian, sambung Ade, bagi warga yang sudah terlanjur memberikan nama satu kata dan sudah memiliki dokumen kependudukan tidak ada soal karena aturan baru tersebut berlaku sejak 21 April tahun ini.

“Ya, kalau yang sudah terlanjur bisa. Aturan inikan berlaku sejak 21 April. Kalau ada yang membuat dokumen kependudukannya saat ini baru nama harus dua kata minimal,” ucapnya.

Sejak diberlakukannya aturan tersebut, sambung Ade, Disdukcapil tidak pernah menemukan adanya warga yang membuat dokuman kependudukan dengan nama satu kata.

“Sejauh ini tidak ada yang namanya satu kata. Biasanya yang namanya satu kata itu orang tua dulu, kalau sekarang sudah dua kata minimal,” bebernya.

Ade menambahkan, Disdukcapil Kota Sukabumi sudah mulai mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat saat melakukan pelayanan.

“Sejauh ini kami baru memberikan informasi kepada masyarakat yang mau membuat dokumen kependudukan. Kedepannya tentunya akan kami sosialisasikan secara meluas agar masyarakat dapat mengetahui aturan tersebut,” pungkasnya. (bam)

Disdukcapil Kota Sukabumi
Disdukcapil Kota Sukabumi saat melakukan pelayanan pembuatan dukumen kependudukan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *