Menelisik Tugas Plt Sekda Ketika Dijadikan Figur Utama di Lingkungan Pemda

Terhitung mulai 1 Desember 2017 silam, Hanafie Zain menanggalkan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi karena memasuki masa pensiun.

Sejak saat itulah, kursi pada jenjang jabatan tertinggi PNS di lingkungan Pemda Kota Sukabumi tersebut harus mengalami kekosongan hingga kini.

Bacaan Lainnya

Laporan Tony Kamajaya, SUKABUMI

Bukan permasalahan yang mudah bagi Walikota Sukabumi Mohamad Muraz dalam menentukan sosok PNS untuk ditempatkan pada jabatan sekda.

Terlebih lagi saat ini terdapat larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis, sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang.

Payung hukum tersebut tentu saja mutlak harus ditaati, mengingat Kota Sukabumi tengah bersiap-siap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Juli 2018.

Atas pertimbangan tersebut, maka pilihan mudah yang bisa ditempuh oleh Walikota Muraz tak lain adalah hanya melakukan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) sekda.

“Untuk mengangkat sekda difinitif, diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah baru hasil pilkada nanti. Namun agar jabatan sekda itu tidak mengalami kekosongan, dimungkinkan saya akan menunjuk atau mengangkat seorang Plt,” ujar Walikota Muraz kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Sejauh ini Pemda Kota Sukabumi masih melakukan kajian terhadap sejumlah nama pejabat eselon II yang dianggap pantas mengisi jabatan Plt Sekda.

Menurut Muraz, menjelang momentum Pilkada serentak 2018 mendatang diperlukan sosok sentral sekelas Sekda yang akan mengawal Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyalurkan hak politik serta menjaga netralitas.

Terpenting dari itu Plt juga mempunyai kemampuan komunikasi serta bisa diterima oleh semua teman-teman sesama ASN.

Pengamat kebijakan publik yang juga Ketua STIE PGRI Sukabumi Asep Deni mengutarakan hendaknya kepala daerah tidak terlampau lama membiarkan jabatan sekda mengalami kekosongan.

Pasalnya, tugas dan tanggungjawab sekda sangat strategis karena sebagai motor penggerak roda pemerintahan daerah.

Disebutkan Asep meski hanya bertstatus sebagai Plt, namun pejabat yang akan menduduki jabatan sementara tersebut tetap dituntut harus memiliki kemampuan dan keterampilan dalam mengelola administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Artisnya kriteria yang harus dimiliki seorang Plt ini sama beratnya dengan pejabat sekda definitif.

“Pelaksana tugas jabatan tersebut harus memiliki kecakapan leadership, keunggulan kompentensif dan memenuhi ketentuan kepangkatan dan golongan. Secara prinsip, tidak ada perbedaan antara syarat plt dengan syarat sekda definitif,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Sukabumi Civil Society Forum, S Alamsyah menuturkan pada masa pilkada ini, seorang Plt sekda akan memiliki tugas dan beban tanggungjawab yang cukup berat karena akan menjadi figur sentral.

Bukan hanya semata-mata pengganti figur sekda sebelumnya, tetapi berperan penting ketika Wakil Walikota Sukabumi Achmad Fahmi harus mundur dari jabatannya karena menjadi calon incumbent pada pilkada nanti. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *