Jumlah kasus sebanyak itu kata Oscar, sebagian besar sengketa leasing, listrik dan perumahan. Namun, sebagian besar bisa dimediasi dan diselesaikan dengan musyawarah. “Semua kasus yang masuk diselesaikan dengan musyawarah, hanya satu putusan dengan abritase,” kata dia.
Oscar mengapresiasi pihak perusahaan yang selalu hadir dalam persidangan. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk taat aturan tapi juga kesadaran yang tinggi dari pihak perusahaan atau produsen. “Mungkin pihak perusahaan berfikir, berdebat di BPSK lebih baik dari pada di luar,” imbuh Oscar.
Dia mengungkapkan, dari sebanyak 20 kasus yang ditangani BPSK, sebagian besar diawali dari konsumen dan masalah ekonomi, seperti tidak melaksanakan kewajiban. Sebagai penengah, BPSK melakukan mediasi untuk menyelesaikan gugatan. “Alasannya bukan karena sengaja tidak menunaikan kewajiban, tapi karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Ditambahkannya, bentuk pengaduan itu beragam, BPSK pernah menangani pelanggaran layanan parkir baik itu, parkir on street maupun of street seperti digedung. ” Berdasarkan perda, tarif parkir Rp1.000 tapi ditarik Rp2.000, itu bisa dilaporkan ke BPSK. Juga kalau ada kehilangan motor di area parkir tapi pihak pengelola tidak mau mengganti motor yang hilang, itu juga bisa dilaporkan ke BPSK,” pungkasnya.
(bal/d)




