Limbah Medis 400 Kg Perbulan

Ilustrasi Limbah Medis

Dari Sejumlah Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah dan Klinik

CIKOLE — Limbah medis berupa bekas jarum suntik, kapas, perban dan jenis lainnya yang diawasi Dinas Kesehatan Kota Sukabumi bisa mencapai sebanyak 400 kilogram setiap bulannya.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan langsung Kepala Seksi Kesling Kesjaor Dinas Kesehatan Kota sukabumi, Jalaludin. Menurut dia, jumlah tersebut di luar perhitungan limbah medis dari sejumlah rumah sakit besar yang ada di Kota Sukabumi, seperti RSUD R Syamsudin SH, RS Kartika, RSI Asyyifa dan RS Secapa Polri.

“Limbah yang terkumpul sebanyak lebih kurang 400 kg ini hanya limbah dari berasal dari  puskesmas dan klinik atau pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.

Yang kemudian akan diangkut oleh pihak ketiga atau disebut transporter ke daerah Cikarang untuk dihancurkan,” ujarnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (26/3).

Jalal sapaan akrabnya mengaku, limbah medis itu akan dikumpulkan di depo rumah sakit Al-Mulk, namun ada surat edaran dari Ditjen Yankes RI per Januari 2019 perihal penampungan limbah medis tidak diperkenankan di rumah sakit.

“Ada klausul dari SE nomor 02-02 menyatakan bahwa tidak diperkenankan rumah sakit menjadi depo, dari situ kita kelabakan dan sempat membuat bingung,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya membuat rapat bersama para penghasil limbah medis, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, pihak Dishub Kota Sukabumi dan pihak Polres Kota Sukabumi juga untuk menentukan dan membuat kesepakatan dalam menunjuk lokasi depo.

“Hasilnya, klausul itu masih memungkinkan menjadikan Al-Mulk sebagai depo untuk sementara waktu. Akan tetapi harus ada penunjukkan dari pemimpin daerah yakni Walikota Sukabumi yang memberikan petunjuk tersebut,” tuturnya.

Namun, sambung Jalal, petunjuk tersebut tidak harus dari pimpinan daerah Kota Sukabumi, sebab masih ada Kepala Dinas dan juga Kepala DLH yang merupakan pimpinan daerah juga.

Untuk itu, pihak Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menunjuk DLH Kota Sukabumi untuk membuat surat penunjukkan, bahwa rumah sakit Al-Mulk ini masih memungkinkan untuk dijadikan depo.

“Dengan kriteria ijin penyimpanannya dari DLH dan ijin penghasil dari semua pihak penghasil limbah medis sama-sama dikeluarkan terlebih dahulu,” tandasnya.

Sementara itu, Jalal berharap kedepannya Kota Sukabumi bisa mengolah limbah medis di kota sendiri bahkan di daur ulang oleh sendiri tanpa bekerja sama terus menerus dengan pihak ketiga.

“Di Sukabumi sendiri baru ada RSUD Syamsudin SH yang memiliki tempat khusus untuk mengolah limbah medis berupa jarum suntik, dan itu merupakan pertama kalinya yang ada di Indonesia.

Namun tetap mereka membutuhkan pihak ketiga juga untuk menghancurkan limbah lainnya,” pungkasnya. (cr5/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *