Untuk memastikan layanan berjalan efektif dan akuntabel, Bagian Pemerintahan juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/294-Pem/2025.
Ratna menegaskan bahwa SAPA KERDA akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat fasilitasi kerjasama daerah. Pemerintah optimistis, dengan sistem yang lebih terstruktur dan responsif, jumlah kesepakatan kerjasama akan meningkat.
“Inovasi ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peluang kolaborasi yang lebih luas,” pungkasnya.(bam/d)




