“Ya, tentunya tidak semua narapidana bisa mendapatkan asimilasi di rumah karena ada syarat khususnya lagi. Misalnya saja, kasus narkotika hanya yang di bawah lima tahun penjara yang bisa di usulkan.
Kalau pidana umum yang tidak bisa menpat asimilasi di rumah yakni, pembunuhan pasal 339 dan 340 HUHPidana, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHPidana dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (bam/t)