KOTA SUKABUMI

DPMPTSP Kota Sukabumi Jemput Bola Layanan NIB Gratis

×

DPMPTSP Kota Sukabumi Jemput Bola Layanan NIB Gratis

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Kota Sukabumi melayani 42 UMKM Lembursitu dalam program Si Jimat Bos

SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi terus memperluas akses pelayanan perizinan usaha bagi masyarakat. Melalui program Siap Jemput Perizinan Masyarakat Bersama Online Single Submission (Si Jimat Bos), layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini hadir langsung di tengah masyarakat dengan sistem jemput bola.

Pelayanan kali ini dilaksanakan di Kelurahan Lembursitu, Selasa (21/7), sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sebanyak 42 pelaku UMKM berhasil dilayani dan langsung mendapatkan NIB secara gratis.

“Alhamdulillah, bersama Ibu Kepala Dinas dan berkolaborasi dengan pihak kelurahan, kita memberikan pelayanan NIB kepada masyarakat. Ada sekitar 42 UMKM yang kita layani,” kata Saefulloh, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Sukabumi.

Program jemput bola ini akan terus dilanjutkan di berbagai kelurahan. Sebelumnya, layanan serupa telah digelar di Kelurahan Benteng dan Cibeureum. Bahkan, bagi pelaku usaha yang tidak dapat hadir, petugas mendatangi langsung lokasi usaha.

Saefulloh menegaskan, pembuatan NIB tidak dipungut biaya karena tidak ada retribusi yang dibebankan kepada pelaku usaha. NIB menjadi identitas legal usaha sekaligus menggantikan sejumlah dokumen lama seperti SIUP, TDP, dan HO.

“Cukup memiliki NIB, maka legalitas dasar kegiatan usaha sudah dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam penerbitannya, perizinan usaha disesuaikan dengan tingkat risiko dan jenis kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk usaha berisiko rendah dan menengah tertentu, kewenangan berada di pemerintah daerah, sementara usaha berisiko tinggi memerlukan rekomendasi dari pemerintah provinsi atau kementerian terkait.