KOTA SUKABUMI

Langgar Aturan, Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan 94 Reklame

×

Langgar Aturan, Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan 94 Reklame

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Reklame
Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Reklame

SUKABUMI – Sebanyak 94 reklame di ruas Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, ditertibkan Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi.

Pasalnya, masih banyak ditemukan reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah.

Bank bjb Tandamata

Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, dari 94 reklame yang ditertibkan diantaranya, 57 baligo, 27 banner, 6 spanduk dan 4 bendera.

“Kegiatan merupakan penertiban APK Caleg (Alat Peraga Kampanye Calon Legis Latip red*) dan reklame dan berhasil menerbitkan reklame yang sifatnya niaga,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Selasa (10/10).

Sudrajat menjelaskan, penertiban kali ini didominasi dengan APK Caleg. Namun demikian, karena memang belum masuk pada tahapan kampanye dan tidak membayar pajak sehingga saat ini dolakukan penertiban.

“Ya, kebanyakan yang kita tertibkan APK Caleg. Jadi pertama belum dimulainya ke tahapan kampanye, kedua memang banyak APK yang mengganggu estetika, termasuk kadaluarsa, dan kondisinya sudah tidak layak lagi,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban reklame tersebut bukan pertama kalinya dilakukan namun sudah menjadi agenda rutin. “Ini kegiatan ke beberapa kalinya dilakukan untuk menertibkan semua reklame yang tidak sesuai aturan,” cetusnya.

Pihaknya mengimbau, para Caleg baik itu DPRD Kota Sukabumi, DPRD Provinsi Jabar hingga DPR RI agar mematuhi aturan sesuai dengan Perda yang ada, seperti halnya tidak boleh dilekatkan di pohon, di tiang listrik dan di tempat yang memang bukan peruntukannya.

“Alhamdulilah sejauh ini tidak ada kendala, karena dari awal kita sudah koordinasikan terlebih dahulu, terutama partai-partai besar. Insya Allah mereka juga paham karena ini belum tahapannya,” pungkasnya. (Bam)