Lahan Pemakaman Tinggal 10 Persen

RADARSUKABUMI— Lahan permakaman di Kota Sukabumi semakin menghawatirkan. Bahkan dari data, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menyebutkan, lahan pemakaman terus mengalami penyempitan dan hanya tersisa sekitar 10 persen saja.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman, DLH Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi mengatakan, penuhnya lahan permakaman dikarenakan luasnya yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk Kota Sukabumi. Meski, di sisi lain, ada lahan wakaf, tetapi tidak semua orang bisa memanfaatkannya. “Lahan yang dikelola pemerintah, khususnya semakin berkurang,” katanya, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan Ujang, untuk lahan permakaman yang hampir penuh yakni TPU untuk warga Muslim. Sementara untuk non-Muslim masih cukup tersedia. Dia mencontohkan, di TPU Taman Bahagia, lahan permakaman yang sudah terpakai sekitar 99 persen. Bahkan, di TPU Binong dan dua TPU di Cikole sudah penuh.

“Yang masih cukup lahan, yakni di TPU Rohmat. Bila dirata-ratakan, lahan TPU yang dikelola Pemkot Sukabumi sudah terisi sekitar 90 persen,” ungkapnya.

Dijelaskan Ujang, Kota Sukabumi sedikitnya memiliki 10 tempat permakaman umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Sukabumi, diantaranya TPU Kerkop Gedong Panjang, Taman Bahagia di Kecamatan Warudoyong, TPU Cikundul, TPU Taman Rohmat Kecamatan Citamiang, TPU Khusnul Khotimah Ciandam, TPU Astana Baros, dua TPU di Kelurahan Subangjaya Cikole, TPU Binong dan TPU Tegalpari.

“Dari sepuluh TPU itu, delapan di antaranya untuk warga Muslim dan dua TPU lain, yakni Kerkop dan Cikundul untuk non-Muslim,”terang dia.

Untuk menghadapi krisis lahan makam ini, dalam jangka pendek Pemkot Sukabumi mengoptimalkan adanya lahan permakaman umum yang disediakan pengembang perumahan. Contohnya pengembang perumahan di Cikundul, Lembursitu, yang menyiapkan lahan sekitar setengah hektare.

Dia menyebut, setiap pengembang perumahan diwajibkan menyiapkan lahan seluas 2,5 persen dari total luasnya untuk permakaman. Pengembang yang enggan memenuhi ketentuan ini tidak akan mendapatkan perizinan dari pemerintah.

“Ini hanya solusi jangka pendek, tetap saja Pemkot (Sukabumi) harus menyediakan lahan khusus,” kata Ujang. Sayangnya, karena keterbatasan anggaran, hingga kini perluasan lahan permakaman belum bisa dilakukan. Minimal lahan makam yang dibutuhkan sekitar dua hingga tiga hektare.

Di sisi lain, Ujang menyebut, biaya pemakaman dan sewa lahan makam di Sukabumi terbilang masih murah dibandingkan daerah lain. Di Kota Sukabumi, biaya untuk sekali penguburan sebesar Rp 100 ribu dan sewa ulang Rp 100 ribu untuk tiga tahun.

Di daerah lain, biaya penguburan bisa mencapai jutan rupiah. Sementara, sewa lahan makam untuk tiga tahun juga cukup besar nilainya dengan didukung sarana yang memadai. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *