Sementara itu di wilayah Kota Sukabumi sendiri, lanjut Sudrajat, ada tujuh kawasan zona merah yang memang tidak boleh digunakan untuk berjualan.
“Termasuk ada beberapa jalan-jalan yang lain yang melanggar pasal 26 ayat 1, dimana pedagang tidak boleh berjualan baik di trotoar ataupun badan jalan.
Adapun sanksi yang diberikan oleh hakim berupa denda kepada para PKL yang terjaring.
Apabila terdapat pedagang yang sudah terkena tipiring beberapa kali akan bisa denda dan hukuman kurungan.
Selanjutnya para PKL oleh petugas gabungan diingatkan untuk tidak berjualan lagi di daerah kawasan zona merah.
Pihaknya mengupayakan para PKL berjualan di eks terminal Sudirman.
“Dalam satu bulan kita akan agendakan dua sampe tiga kali untuk Tipiring,” tandasnya. (upi/t)