Akibat perbuatannya itu, I.R.T terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Dengan ancaman 4 tahun penjara. Terhadap pelaku sekaranh sedang dalam proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota,” tandasnya. (Ris)






