SUKABUMI — Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi berinisla IR ditahan polisi usai terbukti melakukan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo pada, Rabu (17/05/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.
Berdasarkan informasi yang dikutif dari radarjabar (grup radarsukabumi) IR Ia dilaporkan oleh DF pada Februari 2023 lalu karena diduga telah melakukan tindak pidana tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto melaui Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, terduga I.R.T ini mengalihkan kendaraan yang menjadi objek fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa siizin dari pihak pelapor.
“Pelaku membayar menggunakan cek salah satu bank, akan tetapi pihak Bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap cek tersebut dengan alasan saldo rekening giro tidak cukup. Dengan adanya kejadian itu maka pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.367 juta,” ungkap Astuti, Rabu (17/05/2023) malam.






