Kota Sukabumi Belum Bisa Berlakuna Denda Masker

Pusat keramaian Kota Sukabumi

SUKABUMI – Pemberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker nampaknya belum bisa dilakukan, khususnya di Kota Sukabumi.

Sebab, regulasi yang gaungkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tersebut belum menerima petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Jukinis) serta masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

” Pak Gubernur juga menunggu intruksi dari pak presiden. Adapun yang ramai diperbincangkan masih berupa usulan,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi adanya usulan denda yang sempat ramai diperbincangkan itu, angggota DPRD Kota Sukabumi, Yudi Esmanto mendukung penuh usulan tersebut.

Menurut dia, ada sisi positif dan negatif dalam penerapan denda masker terhadap masyarakat. Sisi positifnya, masyarakat biar lebih waspada dalam upaya pencegahan dan penuralan covid-19 karena masker merupakan bagian dari protokol kesehatan.

Namun sisi negatifnya yakni membenani masyarakat, lantaran masyarakat harus mengeluarkan uang yang lumayan cukup besar.

Sementara perekonomian di masyarakat masih belum stabil. ” Mereka pasti enggan untuk membayar denda, mending untuk kebutuhan sehari -hari,” katanya.

Lebih baik kata politisi Nasdem tersebut, pemerintah lebih intensif kembali dalam mensosialisasikan kepada masyarakat. Artinya agar pemerintah lebih masif kembali.

” Berikan pemahaman secara menyeluruh, agar masyarakat lebih untuk waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Atau bisa menyimpan petugas dilapangan, untuk mengingatkan masyarakat agar bermasker,” imbuhnya.

Pantauan Radar Sukabumi di pusat keramaian, masih ada warga yang belum menggunakan masker. Cevi warga Kelurahan Baros, Kecamatan Baros berharap adanya sosialisasi secara menyeluruh jika mengeluarkan aturan, sehingga masyarakat mengetahuinya.

” Jadi nanti kita tidak kaget kalau memang diberlakukan denda,” ungkapnya.

Tapi disisi lain cevi pun kurang setuju kalau didenda, lantaran kondisi perekonomian masyarakat sedang lesu. ” Dari pada bayar denda mending buat makan,” pungkasnya. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *