Komisi I DPRD Kota Sukabumi Soroti Pemilihan JPT, Harus Sesuai Kebutuhan

Momi Soraya
Momi Soraya Anggota DPRD Kota Sukabumi

CIKOLE – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Momi Soraya menyoroti persoalan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.

Menurut dia, pemilihan tersebut harus sesuai dengan pedoman Undang-undang dan tidak terlibat dengan unsur apapun. “Kami berharap jangan sampai dijadikan sebuah alat kepentingan apapu dan bagi pihak manapun,” tegas Momi kepada Radar Sukabumi, Senin (26/12).

Bacaan Lainnya

Diketahui, adapun sejumlah kursi JPT yang dilelangkan diantaranya, untuk jabatan Asisten Daerah I, Staf ahli Walikota, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Direktur UOBK RSUD R, Syamsudin SH.

Momi mengungkapkan, adapun mekanisme pengisian JPT memang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seperti dalam pasal 108 sampai dengan 121.

Kemudian tindak lanjut dari Undang-undang ini, telah diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Seperti pada pasal 107 sampai 131.

“Kedua aturan inilah yang harus dipedomani dalam proses pengisian JPT, karena dalam aturan tersebut telah memuat hal dasar dan teknis pengisian sebagaimana yang dibutuhkan,” ujar Momi.

Menurut Momi, pemilihan JPT ini sepenuhnya merupakan kewenangan dan hak prerogatif kepala daerah.

“Pemilihan JPT ini tentu saja harus berdasarkan kebutuhan organisasi dan dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan,” bebernya.

Momi menambahkan, mekanisme dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dalam memilih JPT, ini harus dilaksanakam secara kompetitif dan transparan.

“Jadi dengan memilih JPT itu harus yang berkualitas dan kapabelitas sesuai kompetensi yang dimiliki para peserta yang mengikuti seleksi JPT,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *