KOTA SUKABUMI

Komisi I DPRD dan DPMPTSP Kota Sukabumi Fasilitasi Pengecer Si Melon Kantongi NIB

×

Komisi I DPRD dan DPMPTSP Kota Sukabumi Fasilitasi Pengecer Si Melon Kantongi NIB

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD dan DPMPTSP Kota Sukabumi
DPMPTSP bekerjasama Komisi I DPRD Kota Sukabumi saat melakukan pelayanan pembuatan NIB di RW7 Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Rabu (5/2).

SUKABUMI — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pengecer Gas LPG 3 kilogram atau yang dinal si melon.

Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi Ardi Wantoro menjelaskan, pelayanan NIB tersebut dilakukan berawal dari keresahan masyarakat khususnya para pengecer Gas LPG. Sebab itu, DPRD berinisiatif untuk menampung keluhan hingha memfasilitasi agar bisa mendapatkan NIB. “Karena itu, kami meminta DPMPTSP untuk memberikan layanan pembuatan NIB secara jemput bola kepada para pengecer Gas LPG,” jelas Ardi kepada Radar Sukabumi, Rabu (5/2).

Bank bjb Tandamata

Lanjut Ardi, masyarakat sangat antusias dengan adanya pelayanan pembuatan NIB tersebut. Terbukti, saat ini ada sebanyak 18 orang yang mengurus NIB. “Alhamdulillah masyarakat sangat antusiasi. Hal ini, tentunya sebagai upaya kami untuk memfasilitasi para pengecer Gas LPG agar mendapatkan haknya yakni mengantongi NIB,” paparnya.

Menurutnya, kerjasama bersama DPMPTSP tersebut akan terus berlanjut hingga semua pelaku usaha dapat memiliki NIB. “Kami berkomitmen untuk bisa memfasilitasi pelaku usaha untuk bisa mendapatkan NIB. Kami juga mengapresiasi terhadap program Jemput Perizinan di Masyarakat Bersama OSS (Si Jimat Bos) yang diluncurkan DPMPTSP karena sangat nermanfaat dan memudahkan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan menambahkan, DPMPTSP bakal berupaya cepat respon ketika ada permintaan untuk pembuatan NIB bagi para pelaku usaha. “Alhamdulillah hari ini ada 18 pelaku usaha yang membuat NIB. Kami mengapresiasi DPRD yang sudah berperanaktif memfasilitasi pelaku usaha mendapatkan NIB,” tambahnya.

Iskandar menerangkan, DPMPTSP berkomitmen untuk memberikan layanan jemput bola kepada masyarakat yang hendak mebuat NIB maupun Kartu Keluarga (KK). Pasalnya, DPMPTSP juga menggandeng beberapa intansi dalam memberikan pelayanan. “Jika ada tokoh masyarakat atau siapa pun yang hendak membuat NIB dan KK bisa langsung menghubungi kami. Apabila jumlahnya minimal ada lima kami siap terjun langsung memberikan layanan jemput bola,” pungkasnya. (Bam)