Ketika Pejabat Dicecar Pertanyaan Hakim

SUKABUMI – Perkara tipu gelap dana pedagang kurang lebih Rp5 Miliar oleh PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) selaku pelaksana Proyek pembangunan Pasar Pelita, Kota Sukabumi menjadi kawasan perbelanjaan modern kini tengah bergulir di meja hijau.

Persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat dua kali dalam sepekan, kian membuka tabir tentang alasan pemerintah daerah menunjuk PT AKA sebagai pengembang.

Bacaan Lainnya

Laporan Tony Kamajaya, Gunungpuyuh

Adalah sesuatu hal yang patut dicermati jika menyaksikan setiap persidangan dalam perkara PT AKA. Setiap kesaksian yang terungkap dalam sidang yang dipimpin AA Oka SH,MH itu telah memberikan titik terang atas perkara yang menjadi buntut dari mangkraknya pengerjaan proyek Pasar Pelita selama lebih dari satu tahun.

Puncaknya, kejelasan perkara ini mulai tersulut ketika agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi yang berasal dari kalangan pejabat terang dari lingkungan Pemda Kota Sukabumi.

Mengawali tahapan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja SH menghadirkan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan UKM (Diskoperindag UKM) Ayep Supriyatna pada Senin (20/11) lalu.

Ayep dimintai kesaksiannya dalam kapasitas sebagai ketua tim seleksi perusahaan yang akan ditunjuk menjadi pelaksana proyek.

Suasana persidangan yang minggu-minggu sebelumnya berlangsung landay karena saksi yang dihadirkan lebih didominasi dari kalangan pedagangan eks Pasar Pelita, seketika berubah menjadi tontonan seru yang memicu kursi saksi berubah menjadi kursi panas.

Dalam sidang tersebut Ayep mengakui bahwa tim seleksi telah meloloskan PT AKA sebagai pemenang tender untuk selanjutnya menjadi pelaksana proyek pembangunan Pasar pelita.

Ayep beralasan bahwa PT AKA dinyatakan lolos karena dinilai telah memenuhi syarat. Dimana, syarat utamanya adalah perusahaan tersebut memiliki pengalaman membangun dan secara financial kuat.

“Dinyatakan lolos setelah melihat Profil Company yang menunjukan bahwa perusahaan tersebut (AKA) memiliki pengalaman yang cukup teruji dan secara financial dinilai mampu,” beber Ayep menjawab pertanyaan majelis hakim terkait alasan meloloskan PT AKA sebagai pemenang. Proses seleksi sendiri, dijelaskan Ayep, sudah dibuat sangat ketat.

Dimana, proses pendaftaran dilakukan sebanyak tiga kali putaran. Hal tersebut dilakukan karena dari pendaftaran pertama hingga kedua, tidak ada perusahaan yang lolos seleksi.

Dari hasil penjaringan pada tahap lelang, terdapat 13 perusahaan yang masuk.

Namun setelah dilakukan proses pemeriksaan berkas, hanya satu yang memenuhi syarat.

Karena dalam aturan mengharuskan lima perushaan yang lolos, maka proses seleksi dilanjutkan ketahapan kedua.

Kali ini ada 15 perusahaan yang mendaftar namun tetap tidak memenuhi syarat. Kemudian, baru tahap ketiga ditetapkan PT AKA yang memiliki syarat dengan pengalaman dan secara finansial kuat.

Padahal sebelumnya PT AKA dinyatakan tidak lolos baik pada pendaftaran pertama hingga kedua.

“Sebelumnya PT AKA tidak lolos, tapi kemudian perusahaan tersebut bekerja sama dengan KSO tiga perusahaan lainnya. Hingga, syarat yang diberikan dinilai terpenuhi dan akhirnya dinobatkan sebagai pemenang tender pada 25 Maret 2015 lalu,” lanjutnya.

Ketua Umum Lembaga Masyarakat Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (MPH & HAM) Sukabumi AA Brata Soedirja mengatakan suasana persidangan akan semakin menarik ketika sejumlah pejabat teras lainnya dihadirkan dalam persdiangan.

“Dalam waktu dekat ini akan semakin terang benderang soal misteri permasalahan proyek Pasar Pelita. Sebab agendannya JPU akan menghadirkan beberapa pejabat lainnya,” ujar AA Brata. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *