Kemenaker Pulangkan CPMI Asal Kota Sukabumi

CPMI asal Kota Sukabumi
Pengawas Kemnaker, Dede Supriatna saat menyerahkan seorang CPMI asal Kota Sukabumi kepada Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Rabu (21/12).

SUKABUMI – Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) berhasil mengamankan 64 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, beberapa waktu lalu.

Dari puluhan CPMI tersebut, seorang warga asal Kecamatan Lembursitu, berinisial EK (35) turut diamankan dan dipulangkan ke daerah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Mereka diamankan dari Bandara Soekarno Hatta hendak menuju Oman. “Hari ini kami menyerahkan salah seorang warga Kota Sukabumi yang rencana akan bekerja di Oman, ke Dinas Tenaga kerja Kota Sukabumi,” ujar Dede Supriatna seorang pengawas Kementerian Ketenagakerjaan, saat ditemui di Aula Dinas Tenaga kerja Kota Sukabumi, Rabu (21/12).

Ia mengatakan, hasil informasi yang didapat, para CPMI ini diiming-imingi bekerja dengan upah Rp5 juta perbulan dari sponsor yang tidak bertanggung jawab. Sedangkan saat ini Indonesia belum mencabut moratorium pengiriman CPMI ke Timur Tengah, sejak tahun 2015 sampai sekarang.

“Kami mendapat informasi di lapangan tentang rencana keberangkatan CPMI termasuk mereka yang sudah berada di sana ingin dipulangkan, karena non prosedural dan banyak kejanggalan -kejanggalan yang mereka sampaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman menambahkan, sebelumnya pengawas Kemnaker memberikan informasi terkait adanya warga asal Kota Sukabumi yang bekerja tanpa prosedur yang berlaku.

“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran pengawas Kemnaker, yang telah memulangkan warga Kota Sukabumi. Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat kelurahan agar bisa menerima kedatangan kembali CPMI tersebut,” paparnya.

Abdul menjelaskan, dari pengakuan CPMI yang bersangkutan, pengiriman tenaga kerja dilakukan melalui sponsor-sponsor yang tidak berbadan hukum. Para terduga pelaku ini melakukan modus perekrutannya secara door to door.

“Bukan hanya dijanjikan gaji besar tiap bulannya, bahkan informasi yang kami dapat yang akan berangkat diberikan uang cash Rp7 juta. Dan berangkat secara gratis oleh sponsor padahal itu ilegal,”jelasnya.

Kedepan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat wilayah terkait ajakan bekerja di luar negeri secara ilegal.

“Kalau resmi semua dipantau saat keberangkatan sampai mereka beraktivitas disana. Namun untuk ke Timur Tengah masih belum dicabut moratorium, “terangnya.

Sementara itu, EK mengaku tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk terbang ke Oman, semua ditanggung oleh sponsor.

“Dulu pernah bekerja di luar negeri tapi belum pernah kejadian seperti ini. Karena secara resmi, saya kaget saat di Bandara disidak. Saya juga sempat komplen sama sponsor karena tidak ada surat perjanjian kontrak,”akunya.

EK menambahkan, dirinya akan dipekerjakan selama dua tahun dengan gaji Rp5 juta perbulan, sebagai pekerja serabutan atau pembantu rumah tangga.

“Ini pelajaran buat saya dan ada hikmah atas kejadian ini, Alhamdulillah bersyukur saya melihat teman-teman saya, disana nasibnya berbeda-beda, memprihatinkan, beruntung saya masih di Indonesia,” pungkasnya. (Cr4/t)

CPMI asal Kota Sukabumi
Pengawas Kemnaker, Dede Supriatna saat menyerahkan seorang CPMI asal Kota Sukabumi kepada Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Rabu (21/12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *