KOTA SUKABUMI

Kebijakan Dapur SPPG di Kota Sukabumi Mulai Bermasalah, Ada Apa?

×

Kebijakan Dapur SPPG di Kota Sukabumi Mulai Bermasalah, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
KONSOLIDASI: Sejumlah pengelola SPPG saat mengikuti konsolidasi bersama Koordinator Wilayah SPPG Kota Sukabumi di SMKN 1 Kota Sukabumi, belum lama ini. FOTO: BAMBANG/RADARSUKABUMI

Jika rencana pemindahan tetap dilaksanakan, SPPG Warnasari terancam kehilangan sekitar 2.000 penerima manfaat dari total 3.000 yang selama ini dilayani. “Ini bukan soal rugi atau tidak. Ini soal kualitas layanan, keamanan penerima manfaat, dan keberlangsungan program. Melayani 2.000 penerima manfaat itu tidak mudah,” tegasnya.

Meski merasa dirugikan secara sistem, Ricky menegaskan pihaknya tetap akan mematuhi regulasi. Namun, kebijakan pemerataan dapat dijalankan secara transparan dan melibatkan seluruh dapur di wilayah terkait, bukan hanya mengarahkan ke satu dapur tertentu.

Bank bjb Tandamata

“Kalau memang pemerataan, seharusnya semua dapur di Cikole dilibatkan. Jangan hanya satu dapur yang ditunjuk. Itu belum elok dan belum menjadi titik temu yang baik,” bebernya.

Para mitra menilai, pelaksanaan kebijakan lebih cepat dibanding kesiapan komunikasi di lapangan. Sebab itu, mitra berharap Koordinator Wilayah tidak hanya berpatokan pada regulasi administratif, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak layanan, jarak distribusi, kesiapan dapur, serta kenyamanan pihak sekolah. “Kami berharap kebijakan pemerataan tidak justru menimbulkan kegaduhan baru, melainkan benar-benar memperkuat kualitas dan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis di daerah,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah SPPG Kota Sukabumi, Septo Suharyanto menjelaskan, kebijakan pemerataan berlandaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2025 tertanggal 11 Agustus 2025 serta Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.

“Inti kebijakan tersebut adalah sinkronisasi data penerima manfaat antar-SPPG di setiap kecamatan dengan asas pemerataan, melalui koordinasi antara ketua kelompok SPPG kecamatan dengan camat, danramil, serta kapolsek,” timpalnya.

Dia menyebut, kriteria satuan pendidikan penerima MBG harus terdaftar dalam sistem Dapodik atau EMIS, berada dalam radius maksimal enam kilometer dari dapur SPPG, atau memiliki waktu tempuh distribusi maksimal 30 menit. “Distribusi juga dimungkinkan melintasi batas kecamatan selama masih berada dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama,” ucapnya.

Septo mengakui, masih terdapat penyaluran lintas wilayah kota dan kabupaten, termasuk di Kecamatan Cikole. Berdasarkan data sementara, dari sekitar 153 penerima manfaat yang terdata, masih terdapat sekitar 40 orang yang lintas wilayah. Setelah proses pemerataan, jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar 113 penerima manfaat. “Ini kami selesaikan secara bertahap melalui sinkronisasi data. BGN adalah institusi baru dan juknis juga baru diterbitkan, sehingga perlu waktu untuk merapikan semuanya agar ke depan lebih tertib,” tukasnya. (Bam)