Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa Pemkot Sukabumi telah menjalankan delapan area penguatan tata kelola sesuai mandatori Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengelolaan aset daerah.
“Langkah ini adalah fondasi penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” ujarnya.
Kasus TCN, menurutnya, menjadi pengingat bahwa sistem saja tidak cukup. Komitmen antikorupsi harus ditopang oleh integritas individu, pengawasan yang aktif, dan keberanian menolak penyimpangan agar kepercayaan publik tetap terjaga.(bam/d)






