Kasus Mantan Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi Melaju ke Pengadilan Tipikor

Kejari Kota Sukabumi
Kejari Kota Sukabumi saat menyerahkan tersangka dan barang bukti Penuntut Umum siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (28/1). FT: IST

CIKOLE- Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri Kota Sukabumi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan SMKN 4 Kota Sukabumi akan berlanjut ke persidangan.

Hal tersebut setelah berkas perkara tersangka berinisial DH dalam perkara penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik tahun ajaran 2018/2019 dinyatakan lengkap.

Bacaan Lainnya

” Setelah dilakukan proses penyidikan, tim Jaksa Penyidik yang diketuai Kasi Pidsus, Faisal Bustami Makki menyerahkan tersangka DH dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa dalam rilis yang diterima Radar Sukabumi, Jumat (28/1).

Arif menjelaskan dalam pelaksanaan tahap II yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti, tersangka DH didampingi Penasihat Hukum Ivan Lazuardy.

Selanjutnya, tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

” Untuk itu penuntut umum akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari sejak 28 Januari 2022 sampai 16 Februari 2022 di Rutan Polres Sukabumi Kota,” ujarnya.

Dalam kasus ini, hasil pemeriksaan terungkap fakta perbuatan DH selaku Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi telah memaksakan menghimpun dana dari orang tua siswa atau murid dengan paksaan.

Seakan kegiatan kunjungan industri tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan membayar uang pembiayaan swadaya.

” Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa, namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp.545.000.000, sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *