Kasus Mantan Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi Melaju ke Pengadilan Tipikor

Kejari Kota Sukabumi
Kejari Kota Sukabumi saat menyerahkan tersangka dan barang bukti Penuntut Umum siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (28/1). FT: IST

Akibat perbuatannya, DH dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau dijerat Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Arif, sebelum dilakukan penahanan tersangka DH sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat.

“Ya, sebelum dilakukan penahanan, DH telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan sehat serta negatif Covid-19,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *