Akibat perbuatannya, DH dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atau dijerat Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ditambahkan Arif, sebelum dilakukan penahanan tersangka DH sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat.
“Ya, sebelum dilakukan penahanan, DH telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan sehat serta negatif Covid-19,” pungkasnya. (bam)