Apabila ada yang masih membandal, sambung Sumarni, Polres Sukabumi Kota tidak akan segan untuk menindak tegas dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Sampai sejauh ini sudah ada puluhan pelanggar yang sudah di Tipiringkan,” ucapnya.
Sejak pemberlakuan PPKM, sudah ada sebanyak 203 pelanggar yang di Tipiring dengan total denda sebanyak Rp. 9.450.000.
“Bagi yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp50 ribu, sedangkan bagi toko di luar bahan kebutuhan pokok dan penting (Bapokting) yang buka sebesar Rp200 ribu,” pungkasnya. (bam/t)






