Jelang Ramadan,  Polres Sukabumi Kota Ringkus 37 Pengedar Narkoba dan Obat Berbahaya

Polres Sukabumi Kota Narkoba
Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin bersama Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti di Halaman Mapolres Sukabumi Kota

CIKOLE – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil membekuk 37 tersangka kasus narkoba dan penyalahgunaan obat keras terbatas selama periode Januari sampai Maret 2023. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta ribuan butir obat keras terbatas.

“Dalam kurun waktu triwulan pertama 2023, sedikitnya 28 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Zainal menjelaskan, salah satu kasus narkoba yang diungkap terkait upaya penyelundupan sabu-sabu modus bakso ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Sukabumi.

“Pada 22 Februari 2023, Satuan Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial MIM alias K di sekitar Lapas Nyomplong, yang diduga tersangka ini melemparkan sebuah barang berupa dua buah bakso, masing-masing berisikan beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu, kedalam lapas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan di sebuah rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti 19 paket kecil berisi narkoba jenis sabusabu dan tujuh bungkus ukuran sedang berisi sabusabu.

“Secara keseluruhan, dari 28 kasus yang diungkap, menurut Kapolres, disita barang bukti sabu-sabu 453,56 gram dan 229,28 gram ganja.

Selain itu, polisi menyita 11.221 butir obat keras terbatas, di antaranya jenis Tramadol dan Hexymer,” bebernya.

Jika diuangkan, sambung Zainal, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 781.450.000. Polres Sukabumi Kota menggencarkan pengungkapan kasus narkoba dan penyalahgunaan terbatas selama satu bulan terakhir ini.

“Upaya tersebut termasuk dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan,” bebernya.

Adapun, para pelaku dijerat Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

“Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 196, 197, UU RI NOMOR 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Zainal meminta, masyarakat mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras terbatas. Misalnya saja, dengan memberikan informasi kepada polisi, baik secara langsung maupun melalui saluran yang telah disiapkan.

“Kami memiliki program Bebeja Ka Polres dengan menyediakan saluran pengaduan melalui nomor 0821-2605-4961,” pungkasnya.(bam)

Pos terkait