SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, membongkar praktik pembuatan pil ekstasi rumahan (home industry) yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi. Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II Km 5, Kadulawang RT2/1, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu pada Selasa (22/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ruko tersebut, diduga kuat dijadikan lokasi produksi pil ekstasi siap edar. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RMCDM (40) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, yang berperan sebagai peracik sekaligus pencetak pil haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, pelaku memproduksi ekstasi secara mandiri setelah mendapatkan bahan baku melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur. “Pelaku menerima bahan baku berupa kapsul sebanyak 1.000 butir, lalu mengontrak ruko di wilayah Lembursitu dengan biaya Rp2 juta. Sebelumnya, dia juga sudah memesan alat cetak pil ekstasi untuk mendukung kegiatan daur ulang dan produksi,” ungkap Tenda kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, produksi ekstasi dilakukan selama dua hari dan sebagian hasilnya telah diedarkan menggunakan sistem tempel di sejumlah titik di Kota Sukabumi. “Sudah ada sekitar 40 butir yang beredar dan hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan Nepredon, termasuk ekstasi golongan I. Rencananya, pil-pil tersebut akan diedarkan secara masif pada malam pergantian tahun,” bebernya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa jaringan ini menargetkan produksi hingga 6.000 butir ekstasi. Namun, polisi berhasil menggagalkan rencana tersebut dengan mengamankan bahan baku dan hasil produksi sejak tahap awal. “Pelaku sudah empat kali melakukan penempelan masing-masing 40 butir di wilayah Warudoyong dan Jalan Syamsudin,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat total 402,56 gram, terdiri dari 434 butir pil ekstasi dan 229,08 gram serbuk ekstasi. “Kami juga mengamankan alat cetak manual, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika,” paparnya.
Akibat perbuatannya, RMCDM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya menjelang momentum rawan seperti malam pergantian tahun, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. (Bam)






