KOTA SUKABUMI

Imigrasi Sukabumi Deportasi Warga Arab Saudi dan Mesir

×

Imigrasi Sukabumi Deportasi Warga Arab Saudi dan Mesir

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi
Seorang petugas saat berjaga di depan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

SUKABUMI — Dua warga warga negara asing (WNA) Arab Saudi dan Mesir harus rela dideportasi setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, mengetahui keduanya melanggar aturan izin tinggal.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, WNA berinisial SSM ini berasal dari Arab Saudi dan MEAA dari Mesir ini dideportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 9 dan 10 Februari 2022 lalu.

Bank bjb Tandamata

“Ya, terhitung Januari hingga Maret 2022 ini ada dua WNA Arab Saudi dan Mesir yang dilakukan deportasi karena melanggar aturan izin tinggal,” ungkap Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Yuris saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Senin (7/3).

Yuris menerangkan, warga Negara Arab Saudi ini hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Sedangkan, WNA asal Mesir memiliki izin tinggal terbatas.

“Kedua orang asing ini, diamankan hasil dari sinergitas dengan polres dan laporan masyarakat. WNA asal Mesir ini habis masa izin tinggalnya lebih dari enam bulan sehingga dilakukan deportasi.

Namun, jika habis masa izin tinggal sebelum enam bulan bisa hanya disanksi administrasi,” terangnya.

Menurutnya, kedua WNA ini melanggar pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Orang asing yang tidak membayar biaya beban yang masa izin tinggalnya telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia.

“Pelaksanaan Penegakan Hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi merupakan Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian dan pada 2022 mengutamakan aspek penegakan hukum keimigrasian,” paparnya.

Pihaknya menghimbau, bagi TKA yang berada di Sukabumi agar sesuai dengan prosudur yang berlaku sehingga tidak bertentangan dengan peraturan.

“Baik izin tinggal maupun kegiatannya harus sesuai jangan sampai menyalahi aturan, izin tinggal harus sesuai dengan kegiatannya,” pungkasnya. (bam)