Tak Pakai Masker, Puluhan Orang Dihukum Push Up di Jalan A Yani Kota Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Sebanyak 67 pengendara terciduk tidak menggunakan masker oleh Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Walhasil, mereka terpaksa harus berurusan dengan para petugas yang tergabung seperti Satpol PP, TNI dan Polri saat menggelar razia masker di Jalan A Yani.

Dari pantauan Radar Sukabumi, sejak sekitar pukul 08.00 WIB petugas sudah bersiap di lokasi dan langsung melakukan sosialisasi dengan menggunakan pengeras suara. Tak hanya itu, pengendara yang tidak menggunakan masker langsung dihentikan untuk diberikan pemahaman dan sanksi seperti, push up, baca doa, bersih-bersih serta disarankan untuk langsung membeli masker di toko terdekat.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi mengatakan, kegiatan razia masker ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Bahkan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 60 tahun 2020 yang mengatur tentang Pemberian Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Sehingga, bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

“Dalam kegiatan kali ini kami mensosialisasikan Pergub yang baru diterbitkan tersebut agar masyarakat mengetahui adanya denda masker. Nanti setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) sudah diterbitkan baru kami akan menerapkannya bagi warga yang tidak menggunakan masker,” kata Yadi kepada Radar Sukabumi, Senin (10/8).

Satpol PP Kota Sukabumi saat memberikan sanksi kepada para pengendara yang tidak menggunakan masker di Jalan A Yani Kota Sukabumi, Senin (10/8). FOTO: BAMBANG/RADARSUKABUMI

Sejauh ini, lanjut Yadi, kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker masih minim. Hal ini, terlihat ketika azia disepenggarakan masih banyak masyarakat khususnya para pengendara yang tidak mengikuti anjuran pemerintah yang mewajibkan menggunakan masker ketika keluar rumah. “Ya, selama kegiatan ada 67 pengendara yang diberikan sanksi berupa push up, bersih-bersih, tegusan dan juga menyarankan untuk langsung membeli masker,” ujarnya.

Menurut Yadi, dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 ini perlu adanya kesadaran dari masyarakat. “Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyebaran virus ini. Karena itu, kami meminta agar selalu mengikuti anjuran pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya,” ucapnya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Yandi berharap, dapat menekan kasus positif Covid-19 di Kota Sukabumi. “Kami yakni, ketika kesadaran masyarakat terus meningkat maka bisa menekan penyebaran virus Covid-19 ini,” harapnya. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *