Polisi Bekuk 19 Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi

Polres Sukabumi Kota tangkap 19 pengedar ,narkoba saat digelandang di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap sebanyak 19 pengedar narkoba dan obat keras ilegal di wilayah Kota Sukabumi. Pengungkapan kasus ini dilakukan hanya butuh waktu satu bulan saja.

“Dari 19 tersangka tersebut satu diantaranya adalah wanita dan beberapa orang merupakan residivis pada kasus yang sama,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Selasa (3/12/2019).

Bacaan Lainnya

Polisi menyita barang bukti yang terdiri dari 259,19 gram sabu-sabu, ganja sebanyak 521,53 gram dan untuk obat keras sebanyak 464 butir jenis Hexymer. Para pelaku dan barang bukti yang disita ini merupakan hasil dari pengembangan, pengungkapan kasus baru, laporan masyarakat dan Operasi Antik.

Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel atau disimpan di suatu tempat dan setelah pelanggan atau konsumennya mentransfer sejumlah uang yang sudah disepakati maka lokasi penyimpannya diberi tahu oleh pengedar.

Dengan cara seperti itu antara tersangka dan konsumennya tidak pernah bertatap muka dan juga untuk menghindari kecurigaan dan mengelabuhi petugas kepolisian. Pengedar barang haram ini ditangkap di beberapa lokasi seperti di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi kemudian Kecamatan Citamiang, Warudoyong, Cikole, Gunungpuyuh, Baros dan Lembursitu, Kota Sukabumi.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras ilegal. Dari pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari bandar yang berada di luar kota dan sebagian tersangka tidak pernah mengetahui wajah penyuplainya,” tambahnya.

Tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Sementara, untuk pengedar obat keras ilegal dijerat dengan Pasal 196, 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maruf Murdianto mengatakan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini bukan semata untuk menangkap tersangkanya saja tetapi, untuk menyelamatkan generasi bangsa agar tidak terjerumus.

Setiap satu gram sabu-sabu yang disita pihaknya berhasil menyelamatkan 50 orang dari kecanduan maupun efek lainnya yang bisa menghilangkan akal sehat bahkan, bisa menyebabkan kematian.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *