JPU Bakal Hadirkan Dirut PT AKA

SUKABUMI – Kasus dugaan tipu gelap uang DP dan Booking Fee para pedagang Pasar Pelita terus menggelinding. Bahkan, pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 4 Desember 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA), Chandra Gunawan.

“Kami juga akan memanggil Komisaris PT AKA, Sukiman Sagita,” ujar JPU, Suntoro kepada Radar Sukabumi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi di Jalan Bhayangkara, kamis (23/11).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, ketika disinggung apakah nanti akan ada tersangka lain, Suntoro mengaku itu tergantung majelis hakim. Kalau memang dari fakta persidangan perlu ada yang ditindaklanjuti, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi bakal melaksanakannya. “Ya itu tergantung dari hakim. Untuk saat ini, kami fokus kepada kasus awal yakni dugaan tipu gelap uang DP dan Booking Fee para pedagang Pasar Pelita,” tuturnya.

Semetara itu, pada sidang lanjutan yang digelar kemarin (23/11) para saksi yang dihadirkan kembali dicehcar pertanyaan oleh Ketua Hamim, AA Oka bersama dua hakim anggota yakni, Ahmad Mundandar dan Duan Febriandari.

Pada persidangan tersebut, saksi yang hadir yakni Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Asef Saepullah membeberkan terkait kinerja tim seleksi.

Termasuk, terkait mitra KSO PT AKA yang membuat perusahaan tersebut dinyatakan sebagai pemenang tender pembanguan Pasar Pelita. Ketika ditanyakan apakah dirinya mengecek KSO PT AKA, Asef mengaku tidak melakukan pengecekan sesuai dengan ketentuan dalam klausul yang seharusnya dilakukan.

“Saya tidak melakukan pengecekan terhadap KSO PT AKA,” aku Asef ketika ditanya para hakim di persidangan. (sbh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *